



Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan ataupun tanpa perbaikan akan diberi waktu selama 30 hari (sejak tanggal sidang) untuk melakukan memperbaiki tesis dan/atau Pengesahan Tesis oleh Ketua Sidang, Penguji I, Penguji II, Ketua Program Studi, dan Dekan FTIK
Selanjutnya mahasiswa mengirim berkas tersebut ke Google Form
Syarat kelulusan mahasiswa Program Magister Teknik Kelautan





















